Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Kediri  - Gubernur Jawa Timur akhirnya menolak usulan anggaran penyelesaian tiga mega proyek multy years sebesar Rp 80 miliar dalam buku APBD 2014.

Akibatnya, tiga proyek era Walikota Kediri Samsul Ashar itu sudah dipastikan bakal mangkrak.
Minggu, 2 Maret 2014

Gubernur Tolak Usulan Dana Tiga Mega Proyek di Kediri Rp 80 M
Gubernur menyarankan agar tiga mega proyek diaudit oleh Badan pemeriksaan keuangan dan pembangunan (BPKP), sebelum akhirnya dilanjutkan. Tiga mega proyek itu antara lain, pembangunan Jembatan Brawijaya, pendirian RSUD Gambiran II dan pendirian gedung Politeknik (Poltek) II Kediri.

Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon mengatakan, pihaknya hanya menjalankan instruksi gubernur dan menyampaikannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri.

"Dalam pernyataan tertulisnya Gubernur menyarankan agar ketiga mega proyek itu dilakukan audit dulu oleh BPKP. Selanjutnya baru dilanjutkan dan dianggarkan kembali melalui APBD Kota Kediri," ujar Kholifi Yunon, Rabu (26/2/2014).

Sesuai Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Kediri dan DPRD Kota Kediri, proses pembangunan tiga mega proyek itu tuntas tahun 2013, atau sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota Samsul Ashar. Namun pada perjalanan, hingga berakhirnya target, ketiga mega proyek itu belum juga rampung.

Sementara itu Sekretaris Kota Kediri Agus Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melaporkan ke BPKP untuk dilakukan audit. Menurutnya paling cepat  dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2014 akan dianggarkan kembali untuk lanjutan tiga megaproyek.

Untuk diketahui, persetujuan APBD sempat terganggu, karena munculnya usulan lanjutan ketiga megaproyek. Pemkot sempat mengajukan anggaran lanjutan diawal APBD 2014 sebesar Rp 80 miliar.


Pemkot Kediri Tak Dapat Bayar Hutang Proyek Rp 3,2 M

Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri dipastikan tidak dapat membayar tunggakan hutang kepada 33 rekanan proyek sebesar Rp 3,2 milyar (sebelumnya tertulis Rp 3,9 milyar). Pasalnya, DPRD belum menyetujui usulan pemkot 'mencantolkan' anggaran pelunasan hutang itu pada buku APBD tahun 2014

Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon mengatakan, kalangan dewan meminta bukti fisik hasil konsultasi Pemkot Kediri ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan hasil audit 33 proyek pembangunan pada tahun 2013 lalu yang belum terbayarkan dari Inspektorat Kota Kediri. Tetapi, pihak eksekutif belum sanggup memenuhi.

"Kita kan pengen tahu hasionya, saran dari Gubernur bagaimana terkait persolan Itu. Akan kita jadikan landasan untuk mengambil keputusan. Kita gak tahu karena belum pegang hasil itu," tegas Kholifi Yunon, Kamis (06/2/2014) siang.

Politisi PAN Kota Kediri itu sebagai pimpinan rapat kerja (raker) DPRD dengan Pemkot Kediri, yang dihadiri Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Gedung DPRD Jl. Mayor Bismo Kota Kediri. Dia memutuskan menskor raker dalam waktu yang tidak ditentukan, hingga Pemkot Kediri berhasil memenuhi permintaan dua dokumen tersebut.

" Kalau kemudian hanya sekedar lisan, tanpa bukti fisik, tentunya sangat riskan. Kita tidak mungkin megambil keputusan yang akhirnya berimplikasi hukum. Penuhi dahulu dokumen yang disebutkan tadi. Setelah itu, kita akan melihatnya, dan berdiskusi kembali," tegas Kholifi

Kepala Dinas PU Kota Kediri Kasenan mengatakan, keputusan mencantokan pembayaran hutang kepada 33 rekanan proyek sudah melalui konsultasi dengan DPPKA Provinsi Jatim, dan hasil audit inspektorat akhir Januari 2014 lalu. Pihaknya akan menyerahkan dua dokumen yang diminta oleh DPRD secepatnya

" Setelah kami melakuka konsultasi dengan DPPKA Provinsi Jatim, walikota desposisi ke Inspektorat, menyarankan harus ada audit Inspektorat. Pada akhir Jauari lalu audit sudah selesai, dan meyimpulkan ada sekitar Rp 3,2 milyar yang harus dibayarkan melalui APBD tahun ini," kata Kasenan.

Terpisah, Kepala DPPKA Kota Kediri Triyono Kutut mengaku, 33 rekanan proyek pembangunan pada tahun 2013 belum terbayar, karena ada syarat administrasi yang belum dipenuhi, dan terjadi keterlambatan. Menurutnya, hasil konsultasi dan audit sudah cukup untuk mencantolkan dana itu ke APBD 2014

Kutut menambahkan, secara keseluruhan ada 37 proyek pembangunan Penunjukkan Langsung (PL) di Dinas PU tahun 2013. Dari jumlah itu, 33 rekanan belum terbayarkan. Sementara dari hasil audit Inspektorat, juga ada diantara proyek yang belum selesai dikerjakan100 persen.

Menurutnya, pembayaran proyek harus dilakukan tahun ini. Sebab, apabila tidak akan muncul gugatan dari para rekanan. Masih katanya, tidak sedikit rekanan yang mengaku, mendapatkan dana untuk menyelesaikan proyek pembangunan itu dari pihak ketiga yaitu dari hutang bank, sehingga sangat membutuhkan. [beritajatim]
Jembatan Brawijaya
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :