Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal sampai saat ini masih terus dibahas. Dalam RUU itu, nantinya akan ditentukan mengenai status pendaftaran produk-produk halal.

Selain itu, akan ditentukan pula siapa yang berhak menguji produk halal dan menerbitkan sertifikatnya.
Jum'at, 28 Februari 2014

Pemerintah dan MUI Berebut Jadi Penentu Produk Halal
Menurut Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai penentu produk halal saat ini, Majelis Ulama Indonesia memiliki pandangan yang berbeda dengan pemerintah. Misalnya, pemerintah berpandangan bahwa produsen itu dengan sukarela mendaftarkan produksinya untuk mendapatkan sertifikat produk halal, sementara MUI mewajibkan semua produsen.

"Bagi pemerintah, kalau itu menjadi kewajiban bisa membebani para produsen, terutama usaha kecil. Kalau nggak daftar produk, kan bisa disebut pelanggaran hukum. Bisa muncul problem ekonomi. Itu pertimbangan pemerintah," kata Suryadharma di Istana Negara, Jakarta, Kamis 27 Februari 2014.

Tak hanya soal itu, pemerintah dan MUI juga berebut untuk memiliki kewenangan sebagai penentu produk halal. "Siapa yang bisa lakukan pengujian? Kalau pemerintah itu hendaknya pemerintah. Bagi MUI itu MUI," kata Suryadharmam.

Suryadharma menambahkan, jika penentu produk halal itu ada di pemerintah, tentunya akan melibatkan MUI. Ormas Islam itu, berfungsi sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

"Jadi, setelah produk diuji di lab, majelis ulama membuat rekomendasi supaya diterbitkan sertifikasi halal oleh pemerintah. Itu konsep pemerintah," kata dia.

Meski demikian, ujar dia, yang paling berhak untuk menentukan produk halal adalah pemerintah setelah RUU JPH itu disahkan. Sebab, pemerintah sebagai pelaksana UU. Apalagi, sertifikasi halal itu berkaitan dengan hukum.

"Kalau diberikan otoritas itu pada MUI, ormas lain kan iri juga. NU mau, Muhammadiyah mau, Persis mau. Jadi, kan nggak bagus, masa ada satu aturan kemudian otoritas pelaksananya lebih dari satu. Untuk itu, harus diberikan kepada pemerintah," lanjutnya.

Sampai saat ini, kata Suryadharma, tentang siapa penentu produk halal itu, MUI masih bersikeras. Pemerintah pun demikian. "Belum ada titik temu," kata dia.

RUU Jaminan Produk Halal ini sudah diusulkan sejak 2006 atas inisiatif DPR. Namun, sampai saat ini pembahasannya belum juga selesai. Sebab, ada pasal yang masih mengganjal, yaitu siapa lembaga yang memiliki otoritas penentu produk halal. (viva)

      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :

ilustrasi