Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Selasa, 18 Maret 2014

Kenaikan Tarif PBB di Kendari Melambung Hingga Ratusan Persen

Kendari - majalahbuser.com, Kenaikan tarif Pajak di Kota Kendari membuat kaget para wajib Pajak di Daerah ini.
Berikutnya terjadi di Kecamatan Kendari Barat, warga wajib Pajak inisial AM mengeluhkan betapa tingginya kenaikan tarif Pajak.

Dia mencontohkan lahan berbukit dibelakang rumah miliknya, lahan tersebut hanya bisa dimanfaatkan untuk menanam sayur - sayuran jenis tertentu saja karena kondisi lahan yang berbukit dan berada dipinggir sungai. Tahun - tahun sebelumnya dia hanya dikenai Pajak Rp. 3.500/Meter, namun pada tahun 2014 ini dia menerima tagihan Pajak sebesar Rp.150.000/Meter.

Para wajib Pajak tersebut sangat  keberatan dan mengeluhkan langkah Dinas Pendapatan Kota Kendari yang menaikkan tarif Pajak seenaknya tanpa melihat struktur dan klasifikasi tanah yang dikenai Pajak.

AM menambahkan, bahwa dia belum mau membayar PBB miliknya sebelum Pihak Pemkot Kendari memberitahukan dasar hukum kenaikan Pajak ini.

Sementara itu, saat dikonfirmasi majalahbuser.com, Kepala Dinas Pendapatan Kota Kendari Hj. Nahwa, SE.MM diruang dinasnya, senin,17/3/2014 mengatakan, bahwa Pihaknya tetap mengacu pada UU NO. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Permenkeu No.111 Tahun 2009.

Kemudian saat disinggung tentang pemberlakuan Perda Kota Kendari Nomor : 17  Tahun 2013 Tentang perubahan atas Perda Nomor : 2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Hj. Nahwa enggan menjawab.

Ditempat terpisah, majalahbuser.com juga melakukan wawancara dengan beberapa orang yang berstatus PNS di Pemkot Kendari. Mereka juga mengeluhkan kenaikan tarif PBB yang terlalu tinggi.

"Sebagai PNS kami sudah merasakan dampak kenaikan tarif PBB yang terlalu tinggi, bagaimana dengan masyarakat kecil yang memiliki lahan tapi belum bisa membangun rumah karena keterbatasan ekonomi" kata seorang PNS yang enggan disebut namanya,

Hal senada juga diutarakan oleh Bahar, (Direktur LSM KOMPPAK SULTRA), Bahar menuturkan, bahwa Pihak pemkot Kendari dalam hal ini melaluhi Dinas Pendapatan Kota kendari yang dipimpin HJ. Nahwa telah sewenang-wenang menaikkan tarif NJOP/PBB hingga 300 persen. menurutnya, hal tersebut sangat tidak berdasar dan harus diusut tuntas.

Bahar menambahkan, bahwa Kenaikkan tarif PBB kota Kendari sudah melampaui ketentuan UU NO. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. jika mengacu pada Perda Kota Kendari Nomor : 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas perda Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang ditanda tangani oleh sekda Kota Kendari Alamsyah Lotunani Tertanggal 31 - 12 - 2013, maka Perda ini mulai berlaku efektif setelah Tanggal 1 April 2014.

Akan tetapi pada kenyataanya Hj. Nahwa telah memberlakukan Perda tersebut sejak November 2013.

"HJ. Nahwa telah mendahului Produk Hukum Daerah (Perda) kota Kendari, ini modus Pungli kepada wajib Pajak di Kota Kendari karena telah melakukan perbuatan yang tidak memiliki dasar Hukum" tandasnya.

Atas dasar tersebut, Bahar akan melapor kepada Pihak Polda dan Kejati Sultra untuk mengusut perbuatan Kadis Pendapatan Kota Kendari yang menunutnya cacat Hukum karena Selain merugikan seluruh wajib Pajak, juga  sangat berdampak  pada Notaris / PPAT yang ada di kota Kendari. (Lao/Ihsan)
Informasi yang diperoleh dari warga Wajib Pajak yang enggan disebutkan namanya di Kecamatan Poasia Andonuhu mengatakan, bahwa pada tahun 2013 yang lalu, dia hanya dikenai Pajak PBB hanya Rp/4.500/Meter, pada tahun 2014 ini dia sangat Kaget ketika menerima Resi Tagihan Wajib pajaknya membengkak menjadi Rp. 120.000/Meter.
Hj. Nahwa
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :