Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - KPU mengambil keputusan tegas dengan mendiskualifikasi sebanyak 9 parpol di 25 kab/kota dan 35 caleg DPD RI.

Meski telah diputuskan, namun parpol dan caleg yang dibatalkan bisa menggugat ke Bawaslu.
Senin, 17 Maret 2014

Bawaslu Siap Terima Gugatan 9 Parpol yang Dicoret KPU di 25 Kabupaten
"Bahwa pencoretan parpol tersebut masih memiliki hak hukum untuk menyelesaikan persoalannya dalam proses penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu," kata komisioner Bawaslu Nasrullah saat dihubungi, Minggu (16/3/2014).

Menurutnya, Bawaslu bersedia menerima penyelesaian ini karena sudah ada produk keputusan KPU tentang pencoretan parpol dan caleg bersangkutan.

"Maka mulai hari Senin ini, segera saja parpol untuk bisa mengajukan penyelesaian sengketa pemilu kepada Bawaslu. Itu penting," ujarnya.

Nasrullah mengatakan waktu pelaporan dibatasi 3 hari mulai hari Senin (17/3) besok hingga Rabu (19/3), lalu akan diproses di Bawaslu dalam 12 hari.

"Keputusan Bawaslu dalam wilayah penyelesaian musyawarah itu final dan mengikat," ucapnya.

Sebelumnya, KPU membatalkan sebanyak 9 parpol di 25 kab/kota dan 35 caleg DPD RI karena terlambat melaporkan dana kampanye ke KPU.

"Untuk DPD ada 35 orang dari 15 provinsi yang dibatalkan sebagai peserta pemilu dan ada 9 parpol di 25 kab/kota yang dibatalkan sebagai peserta pemilu tahun 2014," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam pesan singkat, Sabtu (15/3).

Hari terakhir melaporkan dana kampanye itu adalah Minggu (2/3). Meski dalam Surat Edaran KPU batas akhir pelaporan pukul 18.00 WIB, tapi KPU kembali mengacu ketentuan UU yaitu pada batas ahir harinya.


Bawaslu: Parpol yang Langgar Kampanye Berulang Kali Bisa Didiskualifikasi

Baru hari pertama kampanye, seluruh partai politik oleh Bawaslu dinyatakan melanggar aturan kampanye. Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, jika parpol melanggar kampanye secara berulang terancam didiskualifikasi.

"Kita sudah surati KPU supaya diberi teguran pertama, kalau teguran berulang, Bawaslu akan tegas parpol didiskualifikasi. Jadi bukan tidak ada sanksi, sanksi tersebut ada di UU 8 tahun 2012 bahwa kalau berulang bisa dicoret," kata Muhammad di Hotel Aryaduta, Jakpus, Minggu (16/3/2014).

Menurut Muhammad, setiap pelanggaran akan direspon cepat oleh Bawaslu, namun hal itu diselesaikan pada tingkatan masing-masing. Pelanggaran di Provinsi oleh Bawaslu propinsi, begitu juga di kabupaten/kota.

"Bawaslu selalu koordinasi dengan LO (tim penghubung) masing-masing partai, bahwa hari ini partai anda melanggar. Jangan diulangi sampai masa kampanye selesai. Kalau berulang-ulang, kami akan tindak tegas," ujarnya.

Karenanya, Muhammad berharap parpol bisa menertibkan diri dalam kampanye, mentaati aturan sebelum menjadi laporan masyarakat atau temuan Bawaslu.

"Yang penting parpol sendiri melalui elitnya mengajak konstituen sama-sama ikuti aturan tidak melanggar, di samping kami juga tegakkan aturan dengan tegas," ucapnya. (dtk)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :