Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Surabaya - KPU Kota Surabaya tampaknya harus memberi penjelasan yang masuk akal terkait proses pendaftaran serta keputusan mencoret pasangan Rasiyo-Dhimam jika ingin menepis anggapan ikut 'bermain' pada proses Pilkada Surabaya 2015.

Pasalnya, muncul laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus tersebut. Tidak tanggung-tanggung, tiga partai yakni PAN, Demokrat dan PDIP hari ini melayangkan laporan ke kantor DKPP.
Selasa, 01 September 2015

Dua Tim Pemenangan Paslon dan Tiga Parpol
Laporkan KPU Surabaya ke DKPP
Juru bicara tim pemenangan pasangan Risma-Whisnu mengatakan dirinya bertemu dengan perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN) serta perwakilan dari Partai Demokrat usai memasukan laporan ke kantor DKPP Jakarta.

"Selesai lapor DKPP kok ketemu PAN dan Demokrat dengan niat yang sama," terang Dikdonk, Sapaan Didik Prasetiyono, melalui pesan elektroniknya.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan dua perwakilan dari PAN dan Demokrat tersebut diantaranya Hartoyo (Plt Ketua DPC Demokrat Surabaya), dan H. Surat ( Ketua DPD PAN Surabaya). Demokrat-PAN, merupakan partai pengusung pasangan Rasiyo-Dhimam Abror, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagai peserta Pemilu oleh KPU Kota Surabaya.

"Kok kebetulan ketemu sama pak Hartoyo dan pak Surat," imbuhnya.

Didik menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini untuk menciptakan iklim demokrasi yang bersih dan sehat di Kota Surabaya. "Kita tunggu saja hasilnya. Sementara ini kita hanya melaporkan apa yang terjadi di Surabaya," pungkasnya.

Ketiga parpol tersebut nampaknya beranggapan bahwa KPU Kota Surabaya terkesan tidak fair dalam menggelar proses Pilkada Surabaya. Pencoretan pasangan Rasiyo - Dhimam dengan alasan surat rekom PAN dinilai mengada - ada, meskipun DPP PAN memberikan pernyataan bahwa surat rekom pertama hilang dan diganti dengan surat baru yang asli dan resmi.

Dua Tim Pemenangan Paslon Akan Laporkan KPU ke DKPP

Selian itu, Keputusan dan penetapan tidak diloloskannya Pasangan Rasiyo-Abror, menuai sorotan tajam. Kedua Tim Paslon, Risma-Whisnu dan Rasiyo-Abror, sama-sama melaporkan Komisioner KPU Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laisson Officer (LO) Risma-Whisnu, Sukadar menyayangkan dengan hasil keputusan yang ditetapkan hari ini. "Ini sepertinya kami menduga ada upaya penjegalan dari mekanisme yang dilakukan. Baik massive maupun terstruktur," ujarnya, saat ditemui di KPU Kota Surabaya, Minggu (30/08/2015).

Lebih lanjut, Sukadar mengatakan seharusnya jika masih adanya kekurangan berkas Pasangan Calon (Paslon), KPU segera pro aktif memberikan informasi kepada LO masing-masing Paslon.

"Selama ini LO tidak pernah mendapat kabar. Nah, akhirnya ada Paslon yang harus tidak ditetapkan," urai Politisi sekaligus menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Kota Surabaya ini.

Sebenarnya, kondisi tersebut sudah diprediksi oleh Tim Paslon Risma-Whisnu. Sehingga, dengan penetapan yang melanggar aturan tersebut, akan dilaporkan ke DKPP.

"Kami menyayangkan upaya KPU. Dan ini menjadi perhatian serius. Kalau memungkinkan, maka kami berharap DKPP memecat Komisioner," tegas Sukadar.

Langkah yang sama juga ditempuh oleh Koalisi Majapahit. Itu disampaikan Tim Hukum Koalisi Majapahit, M. Sholeh. Bedanya, Koalisi menilai KPU maupun Panwas Kota Surabaya melanggar Pasal 40 dan 41 PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan Kepala Daerah.

"Itu sejak awal sudah kami ingatkan. Termasuk soal tetap diterimanya rekom hasil pemindai (Scan) dari DPP PAN. Selain itu, pada saat pendaftaran Wajib hukumnya turut dihadiri Wakil Sekertaris DPD PAN Surabaya," urai Sholeh.

Sementara, Panwaslu dilaporkan terkait pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, selaku penyelenggara Pilkada.

Mantan aktifis yang pernah menjadi Tahanan Politik (Tapol), di era Orde Baru ini dengan tegas meminta pemberhentian Komisioner KPU dan Panwas.

Terpisah, Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin menanggapi dingin terhadap rencana tersebut."Silahkan saja. Itu Hak warga Negara, kami tetap berjalan sesuai aturan," pungkasnya. (bsr1/bj)
paslon walikota - wakil walikota Surabaya Risma-Whisnu

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :