Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Pemilihan Wawali Surabaya Whisnu Sakti Buana berbuntut kisruh. Panitia pemilihan melapor ke mendagri bahwa proses pemilihan orang nomor dua di Surabaya itu tidak sah. Seperti apa kronologinya?

Kronologi lengkap proses dari tahap persiapan sampai pemilihan yang dinilai penuh kejanggalan dilaporkan panitia pemilihan melalui surat ke Mendagri pada 18 November 2013. Meski demikian Mendagri Gamawan Fauzi mengaku belum mendapat surat itu.
Jum'at, 31 Januari 2014

Kronologi Pemilihan Wawali Surabaya yang Dianggap Tidak Sah
Berdasar dokumen yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, Kamis (30/1/2014), surat itu dikirim pada 18 November 2013 lalu. Surat ini ditandatangani Ketua Panitia pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya, Eddhie Budi Prabowo, dan tiga wakilnya yakni Sudirdjo, Fatkur Rohman, dan Muhammad Syaifi. Berikit kronologi lengkapnya:

A. Tahap persiapan

1. Pembentukan panitia khusus pemilihan Wawali Surabaya disahkan dalam bentuk Keputusan DPRD Kota Surabaya nomor 17 tahun 2013 tentang pembentukan panitia pemilihan Wawali Surabaya sisa masa bati 2010-2015.
2. Tugas pansus pemilihan Wawali Surabaya adalah menyusun tatib pemilihan.
3. Tatib pemilihan telah mendapatkan klarifikasi dari Gubernur Jatim yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Surabaya melalui surat gubernur Jatim pada tangal 25 Agustus 2013.
4. Berdasarkan tatib itu dibentuklah panitia pemilihan yang disahkan dalam bentuk keputusan DPRD Kota Surabaya nomor 4-P tahun 2013.

1. Laporan hasil kerja panitia pemilihan yang dilaporkan dalam forum badan musyawarah, mengenai hasil dan proses pembahasan yang dilakukan oleh panitia pemilihan. Dalam Laporan panitia pemilihan telah disampaikan secara lisan dan juga disertai jadwal rencana kerja Panlih sampai dengan proses pemilihan wawali yakni pada 15 November 2013.

Berikut jadwalnya yang sebagian belum terlaksana:

a. Melaksanakan penelitian, memverifikasi berkas persyaratan bakal calon pada 30 Oktober 2013, sudah dilaksanakan.
b. Klarifikasi berkas persyaratan calon, belum dilaksanakan
c. Membuat peraturan pemilihan, belum dilaksanakan
d. Menyiapkan surat suara, bilik, dan kotak suara pemilihan, belum dilaksanakan
e. Melakukan pemungutan dan penghitungan suara, belum dilaksanakan

2. Berdasarkan undangan dari pimpinan DPRD tertanggal 4 November 2013, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan Wawali sisa masa jabatan 2010-2015 dilaksanakan pada 6 November 2013. Yang mana jadwal pelaksanaan tersbeut tidak sesuai dengan rencana kerja yang dilaporkan panitia pemilihan pada pimpinan DPRD di forum badan musyawarah. penetapan tanggal pemilihan itu tidak mempertimbangkan kesiapan panitia pemilihan.

3. Dengan mengesampingkan tahapan kerja panitia pemilihan yang belum terlaksana, pada tanggal 6 November 2013 telah dilaksanakan rapat paripurna pemilihan wawali Surabaya sisa masa jabatan 2010-2015

C. Tahap pemilihan

1. Pelaksanaan pemungutan suara tidak dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota yang mana hal ini merupakan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib Pemilihan

2. Ada surat Gubernur Jatim tanggal 8 November 2013 dengan nomor 181.4/2826/013/2013 yang menyatakan bahwa kuorum kehairan pemilihan Wawali adalah 1/2 dari anggota DPRD. Menurut Panlih hal ini bertentangan dengan Tatib Pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Panlih berpendapat bahwa pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan Wawali Surabaya seharusnya dihadiri oleh 3/4 anggota DPRD.

3. Penundaan pertama dan penundaan kedua rapat paripurna DPRD Kota Surabaya tentang pemilihan wawali Surabaya. Penundaan pertama (2 hari) dan kedua (setengah hari) tidak sesuai dengan asas Lex Superior dan Legi Inferiori, yakni peraturan DPRD Kota Surabaya nomor 50 tahun 2010 tentang Tatib DPRD Kota Surabaya, pasal 98 dan ayat 3 PP no 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Tatib pasal 78 ayat 3 yang bunyinya ' apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banuak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam.

4. Berdasarkan Tatib Pemilihan Calon Wawali Surabaya pasal 8, rapat Paripurna Pemilihan dibuka oleh Ketua dan salah satu Wakil Ketua DPRD dan untuk melaksanakan pemilihan ditugaskan kepada panitia pemilihan, namun dalam pelaksanaan pada tanggal 6 dan 8 November 2013, malah dipimpin pimpinan sidang yakni Whisnu Sakti Buana yang juga calon Wawali Surabaya. Hal ini dinilai tak sesuai dengan asas kepatutan dalam pemerintahan.

Padahal berdasarkan pasal 8 ayat 2 Tatib Pemilihan Wakil Wali Kota, seharusnya yang melaksanakan Pemilihan Wakil Wali Kota adalah Panitia Pemilihan akan tetapi Panlih hanya bertugas membacakan tata tertib pemilihan Wawali Surabaya sisa masa jabatan 2010-2015.

Karena itu Panlih menyatakan pemilihan dan penetapan Whisnu sebagai Wawali Surabaya cacat prosedur dan harus diulang kembali. "Selain itu pelaksanaan pemilihan wawali yang dipimpin oleh pimpinan DPRD tidak diserahkan kepada panitia pemilihan menyebabkan pemilihan tersebut cacat substansi, maka hasil tidak sah," demikian kesimpulan surat protes Panlih ke Mendagri. (dtk)
Pelantikan Wawali Tanpa Dihadiri Wali Kota Surabaya

      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :