Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Bangka-belitung - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Bangka-belitung, Zakaria Umarhadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani.
Jum'at, 7 Juni 2013

Kepala BKPMD Babel Jadi Tersangka Pemukulan Pramugari
Kepala Kepolisian Resor Pangkalpinang Ajun Komisaris Besar Barija Sulfi, Kamis (6/6) malam, mengatakan,  Zakaria dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Pemukulan diduga karena Zakaria tak terima ditegur saat diminta mematikan ponselnya di dalam pesawat yang hendak take-off dari Jakarta menuju Pangkalpinang.

Menurut Febri, sebelum ia menegur, rekan sesama pramugari telah meminta Zakaria mematikan ponselnya. Namun, saat ia menegur dengan bahasa yang menurutnya sopan, Zakaria malah marah-marah. Bahasanya kasar dan tidak sopan.

Saat pesawat mendarat di Pangkalpinang, Febri yang merasa sudah tak ada masalah, mendadak dipukul dari samping. Ia mengaku dipukul Zakaria menggunakan koran yang digulung. Setelah dipukul, Febri mencoba lari. Namun, ia dikejar lalu didorong dan dipukul lagi. Akibatnya, ada bekas memar di balik telinganya.

Ketika dimintai keterangannya polisi, Zakaria mengaku diperlakukan tidak sopan sebagai penumpang. Menurutnya, sebagai penumpang dan membeli tiket selayaknya diperlakukan seperti raja.

"Itu menunjukkan arogansinya sebagai pejabat. Dalam penerbangan, sebagai penumpang harus tunduk terhadap Undang-Undang Penerbangan yang berlaku. Sikapnya itu merupakan arogansi yang kampungan," kata Atmadji.


Tindakan Zakaria Dituding Membahayakan Sistem Penerbangan

Pengamat penerbangan Atmadji Sumarkidjo menyarankan kepolisian menahan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Daerah Provinsi Bangka-Belitung, Zakaria Umarhadi. Menurutnya, Zakaria telah melanggar Undang-undang Penerbangan karena mengganggu sistem navigasi penerbangan dengan menyalakan telepon seluler.

"Harusnya langsung ditangkap (petugas). Karena menyalakan ponsel itu mengganggu sistem penerbangan sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Penerbangan," kata Atmadji saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (6/6).

Menurut Atmadji, tindakan Zakaria dapat mengancam keselamatan dirinya, penumpang lain, dan penerbangan.

Seorang pramugari Sriwijaya Air, Febriyani, melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan Zakaria ke Polsek Pangkalanbaru, Bangka, Rabu (5/6). Febby, panggilan akrab Febriyani mengaku dipukul Zakaria sebanyak dua kali.

Pemukulan diduga karena Zakaria tidak terima ditegur saat diminta mematikan ponselnya di dalam pesawat yang hendak take-off dari Jakarta menuju Pangkalpinang.

Menurut Febby, sebelum ia menegur, rekan sesama pramugari telah meminta Zakaria mematikan ponselnya. Namun, saat ia menegur dengan bahasa yang menurutnya sopan, Zakaria malah marah-marah. Bahasanya kasar dan tidak sopan.

Saat pesawat mendarat di Pangkalpinang, Febriyani yang merasa sudah tak ada masalah lagi, mendadak dipukul dari samping. Ia mengaku dipukul Zakaria menggunakan koran yang digulung. Setelah dipukul, Febby mencoba lari. Namun, ia dikejar lalu didorong dan dipukul lagi. Akibatnya, ada bekas memar di balik telinganya.

Ketika dimintai keterangannya polisi, Zakaria mengaku diperlakukan tidak sopan sebagai penumpang. Menurutnya, sebagai penumpang dan membeli tiket selayaknya diperlakukan seperti raja.

"Itu menunjukkan arogansinya sebagai pejabat. Dalam penerbangan, sebagai penumpang harus tunduk terhadap Undang-Undang Penerbangan yang berlaku. Sikapnya itu merupakan arogansi yang kampungan," kata Atmadji.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sriwijaya Air maupun Zakaria Umarhadi. (Metrotvnews)
ilustrasi
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :