Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Kediri  - Sekretaris Kota (Sekkota) Kediri, Jawa Timur Agus Wahyudi mengatakan, pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih pereode (2014-2019) tidak akan terpengaruh surat permintaan penundaan yang dilayangkan oleh dua pasangan calon (paslon) walikota ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agus memastikan, pelantikan akan tetap dilaksanakan, pada 2 April 2014 mendatang.

"Acara pelantikan walikota dan wakil walikota, insya Allah tangga 2 April 2014. Apapun surat itu, pelantikan tetap berjalan. Setelah pelantikan, kemudian ada proses lain dan sebagainya, itu bukan domain kami," tegas Agus, Senin (03/3/2014).

Mantan Sekretaris DPRD Kota Kediri itu menambahkan, proses pelantikan dan teknis pelaksanaanya akan berjalan normal sesuai Peraturan Menteria Dalam Negeri (Permendagri). Yakni, melalui sidang paripurna istimewa yang akan dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Senin, 03 Maret 2014

Pemkot Kediri Pastikan Pelantikan Walikota Kediri 2 April 2014
"Pelantikan melalui sidang paripurna istimewa. Selain melantik walikota dan wakil walikota, juga melantik Ibu Walikota sebagai Ketua PKK. Dan Gubernur yang akan datang untuk melantik secara langsung," imbuh Agus.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, terus Agus, saat ini telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait persiapan pelantikan wali kota dan wakil walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Lilik Muhibbah.

Sebagaimana diberitakan, dua paslon walikota Kediri yaitu, paslon petahana Samsul Ashar-Sunardi (SAS) dan dari Aliansi Lintas Partai (ALP) Harry Muller-Ali Imron (HAI) melayangkan surat permintaan penundaan walikota dan wakil walikota Kediri terpilih ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Surat permohonan itu juga dikirimkan ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan KPU Pusat dan tembusannya sampai ke KPU Kota Kediri.


Tidak Ada Alasan Menunda Pelantikan Walikota Kediri

Kalangan Dewan Kota Kediri menilai tidak ada alasan apa pun untuk menunda pelaksanaan pelantikan walikota dan wakil wali kota Kediri terpilih pada tanggal 2 April mendatang.

Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon saat ini, Wali kota Syamsul Ashar tidak mempunyai hak untuk melayangkan gugatan mengingat yang bersangkutan tidak memiliki kepentingan yang dirugikan.

Selain itu, menurut pria yang juga menjabat sebagai ketua DPD PAN Kota Kediri ini, menilai surat objek gugatan yang diajukan sudah kelewat batas (kadaluarsa).

“Karena apa, di situ yang menjadi objek gugatan adalah terkait tentang keputusan KPU no 35 per tanggal 12 Juli 2013 tentang, penetapan pasangan calon yang berhak ikut dalam Pilkada kota Kediri tahun kemarin,” ujarnya Minggu (16/03).

Lebih lanjut, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Kediri untuk bersama sama menjaga kondusif, Sehingga?kehidupan terus bisa berjalan tertib dan aman, mengingat sebentar lagi akan Pemilihan Legislatif serta Pilpres.

“Sebagai warga kota yang baik, kita punya tanggung jawab agar pelaksanaan Pileg dan Pilpres berlangsung tertib,” ungkapnya.

Yunon berharap dengan Pemilihan Umum yang tertib, nantinya akan menghasilkan produk pemimpin yang berkualitas.

Sementara sisi lain seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Kediri Agus Wahyudi pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali kota akan tetap terus berjalan sesuai jadwal tanggal 2 April 2014.

Bahkan Agus Wahyudi mengaku pihaknya kini sudah berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengenai mekanisme tata cara pelantikan.

Bahkan rencananya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan ikut hadir dalam pelantikan nanti.

Diketahui, pertengahan bulan Februari lalu, Walikota Samsul Ashar melalui kuasa hukumnya melayangkan surat gugatan ke Mendagri dengan ditembuskan ke Gubernur Jatim, KPU Kota Kediri dan juga Panwaslu untuk melakukan penundaan pelantikan Walikota terpilih. (berbagai sumber)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :