Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur akhirnya memutuskan bahwa bakal pasangan  Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja tidak lolos sebagai calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur.

Hasil itu diputuskan melalui voting dalam rapat pleno di kantor KPU Jawa Timur, Senin dini hari, 15 Juli 2013.
Senin, 15 Juli 2013 | 02:11 WIB

KPU Voting, Khofifah Gagal Lolos ke Pilgub Jatim
Mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan era Gus Dus, Khofifah Indar Parawansa

Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengatakan, KPU telah memutuskan dalam berita acara Nomor 56/BKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur. "Khofifah tidak ada dalam berita acara ini. Tidak termasuk pasangan calon yang memenuhi syarat," kata Andry dalam konferensi pers di kantor KPU Jawa Timur.

Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa pasangan calon yang lolos mengikuti Pemilu kepala daerah 29 Agustus 2013 adalah Eggi Sudjana-M Sihat dari jalur perseorangan, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dari PDI Perjuangan dan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dari koalisi Partai Demokrat, PPP, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, PDS, PKNU, PBR, PBB, PNIM, PKDI, PDK, Partai Buruh, Merdeka, PPDI, PDB, PSI, PPPI, RepublikaN, PBN, PNBKI, PPI, PPRN, Barnas, PPIB, PIS, Partai Pelopor, Partai Patriot.

Terkait Khofifah-Herman, komisoner KPU tidak menghasilkan kesepakatan dalam musyawarah mufakat yang berlangsung selama 12 jam. Mereka kemudian menggelar voting tertutup. Hasilnya, tiga orang berpendapat bahwa Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat. Satu orang menyatakan memenuhi syarat.

Sedangkan satu orang lagi berpendapat Partai Kedaulatan yang mendukung Khofifah-Herman memenuhi syarat dan Partai Kedaulatan versi KarSa tidak memenuhi syarat. Adapun PPNUI versi KarSa memenuhi syarat dan PPNUI pendukung Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat.

Dengan demikian hasil voting memutuskan tiga orang menyatakan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dan dua orang menyatakan memenuhi syarat. Keputusan itu ditetapkan pukul 23.55 WIB dan dibacakan dalam konferensi pers, Senin 15 Juli pukul 00.33 WIB.

Andry mengatakan hasil keputusan ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Hanya keputusan pengadilan yang bisa mengubahnya. Namun, ia mengaku kemungkinan adanya gugatan itu belum dibahas dalam rapat pleno.

Keputusan KPU itu juga mempertimbangkan surat rekomendasi dari KPU RI Nomor 472 tanggal 12 Juli 2013. Isinya agar KPU Jawa Timur memperhatikan pasal 66 ayat 2, pasal 64 ayat 3, pasal 10, pasal 2 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013. Selain itu juga meminta KPU melaksanakan Pilgub harus menjaga hak konstitusional politik.

Bahan pertimbangan lain datang dari Badan Pengawas Pemilu. Melalui surat Bawaslu 12 Juli 2013 Nomor 329 dan 14 Juli Nomor 334, Bawaslu menyampaikan rekomendasinya secara tertulis.

Anggota Bawaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pudjiatmiko mengatakan rekomendasi itu bersifat normatif agar KPU berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penelitian Pencalonan dan Berkas Pencalonan sudah jelas. Di poin VI.4 disebutkan bahwa rekomendasi partai politik pendukung calon wajib ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal.

Terkait dengan voting, Sri menganggapnya halal jika memang musyawarah mufakat tidak tercapai. "Voting itu mekanisme sudah diatur rapat pleno, kalau tidak ditempuh musyawarah mufakat," ujarnya.

Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah sesuai peraturan. Ada kemungkinan hasil keputusan pleno KPU bisa dikaji ulang.

Rapat pleno KPU ini diawali dengan diskusi internal penyamaan persepsi sejak pukul 12.30 WIB, Ahad, 14 Juli 2013. Keputusan baru ditetapkan menjelang tengah malam, mendekati batas waktu yang ditentukan.


Dapat Nomor Satu, Soekarwo Yakin Ditakdirkan Menang

Setelah penetapan pencalonan kepala daerah-wakil kepala daerah Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon. Hasilnya, Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) mendapat nomor urut 1, Eggi Sudjana-M. Sihat nomor urut 2, dan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah di nomor 3.

Rapat pleno itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad dan dihadiri oleh empat komisioner lainnya. Ketiga pasangan calon yang didampingi partai pendukung juga tampak memenuhi ballroom Hotel JW Marriott, Senin, 15 Juli 2013.

Setiap pasangan calon terlebih dahulu mengambil nomor undian untuk kemudian mengambil pilihan nomor urut. Selanjutnya, Ketua KPU mempersilakan pasangan calon untuk menyampaikan pidato maksimal 15 menit. Sesekali celetukan-celetukan spontan para pendukung menyela pidato Ketua KPU maupun para calon.

Soekarwo dan Saifullah Yusuf yang mendapat kesempatan awal menyampaikan terima kasihnya atas kinerja profesional KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Tidak seperti pidatonya sebagai gubernur, kali ini Soekarwo dan Saifullah Yusuf tidak banyak bicara.

Ditemui seusai rapat, Soekarwo tidak terlalu memberi makna pada nomor urut 1 yang diperolehnya. "Ya, targetnya mesti nyalon gubernur-wakil gubernur sama Gus Ipul, ya, ditakdirkan menang," kata Soekarwo.

Adapun Eggi Sudjana terlihat lebih bersemangat berpidato. Menurut dia, Jawa Timur mencetak peristiwa bersejarah karena selama ini belum pernah ada calon perseorangan yang lolos dalam pemilihan gubernur. Diakui Eggi, hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Soekarwo. "Satu piece, perdamaian dari Pakde Karwo, akan saya teruskan. Tidak boleh ada kerusuhan di Jawa Timur," kata dia.

Pasangan terakhir Bambang D.H. dan Said Abdullah sempat menyebutkan keprihatinannya karena pasangan dari PKB, Khofifah-Herman, tidak lolos. "Artinya, pilihannya berkurang satu," katanya.

Bambang juga menyindir kecurangan Pemilu 2008 lalu yang terstruktur, sistemik, dan masif tidak terulang kembali. Kemenangan yang diraih dengan menghalalkan segala cara, kata dia, tidak akan membawa barokah. "Karena itu, kami bertekad, seperti di sepak bola jangan ada sliding, tackling, apalagi skor ditentukan dari awal," ujar Bambang.

Setelah penetapan nomor urut, tahapan selanjutnya yang harus dilalui pasangan calon adalah masa kampanye 12-25 Agustus 2013. Pemungutan dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2013. (tempo)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :