Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
AMBON - Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa akan diberikan asuransi kesehatan sesuai pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. 

Besaran rata-rata yang diperoleh tiap desa di Indonesia, sebagaimana ketentuan UU tentang Desa, sebesar Rp1,5 miliar per tahun.
Selasa, 11 Februari 2014

Mulai 2015, Setiap Desa Dapat Rp1,5 Miliar
“Namun para Kades diberi tanggung jawab  harus bersikap adil dengan potensi kekayaan alam yang nantinya  dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa. Sebenarnya ini peluang bagi sarjana-sarjanan yang masih nganggur untuk kembali bekerja di desanya dengan program-program pemberdayaan,” kata Anggota DPR-RI asal  Maluku,  Alexander Litaay kepada SP di kantor Sekretariat DPC PDI-P Kota Ambon, Senin (10/2). 

Menurut Alex, besaran anggaran tersebut sesuai dengan Penjelasan Pasal 72 Ayat (2) dan Pasal 72 Ayat (4) UU Desa. Penjelasan Pasal 72 Ayat (2) yang dimaksud menerangkan bahwa alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung untuk desa sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. 

Ditambah lagi, setelah sekian lama mereka meninggalkan desanya, kini saatnya mereka mengelola desanya sendiri. 

Akan dikembangkan sumber daya manusia dari desa masing-masing, untuk bisa mengelola kekayaan alam yang ada di desanya. 

Alex memaparkan, UU ini baru berlaku tahun 2015.  UU ini akan mengikat setiap presiden yang terpilih nantinya. 

Jadi, lanjut Alex, siapa pun presidennya tidak masalah, UU Desa ini yang akan menjadi acuannya.  Dalam Pasal 72 Ayat (4), disebutkan bahwa desa juga mendapat sumber dana paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).

Pasal 72 Ayat (1), Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari, pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa, alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,  bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan Desa yang sah. 

Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat  dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. 

Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.

Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD  setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). 

“Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk. Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasidana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa,” kata Alex yang juga Calon tetap anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku nomor urut 1 dari partai politik peserta Pemilu 2014 nomor 4  PDI-P.

Menurut Alex, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merumuskan mekanisme penyaluran Dana Alokasi Desa (DAD) yang merupakan amanat Undang-undang Desa. Anggaran DAD tersebut seperti diketahui ditetapkan sebesar 10 persen dari transfer daerah. 

Ditambahkan, pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada penyelewengan yang mungkin terjadi dalam proses penyaluran anggaran tambahan untuk desa itu. 

Penggunaan anggaran tersebut juga harus diawasi dengan baik.   DAD nantinya akan disalurkan secara bertahap dan tahapan penyaluran,  akan ditetapkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. 

Setelah tujuh tahun dibahas di DPR lanjut Alex, rancangan Undang-undang Desa akhirnya disahkan menjadi undang-undang di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, pada tanggal 18 Desember 2013 lalu. [156/suarapembaruan]
Demo Dukung UU Nomor 6 Tahun 2014
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :